A.
Tata
tertib
1. Tata tertib orang tua/ wali murid
a.
Anak dapat di terima di sekolah pukul 07.30 WITA dan
latihlah anak agar berangkat tepat waktu. paling lambat kedatangan anak ke
sekolah lima menit sebelum tanda bel
berbunyi.
b.
Orang tua / wali murid mengantar dan menjemput sesuai
dengan waktunya.
c.
Orang tua atau wali murid dan pengantar dapat mengantar
anak sampai ke gerbang sekolah, dan menitipkan anaknya kepada pendidik PAUD
yang piket.
d.
Bagi orang tua atau wali murid dan pengantar tidak di
perkenankan menunggu anak di dalam kelas, di depan kelas atau di halaman
sekolah setelah masa adaptasi berakhir (maksimum dua minggu)
e.
Orang tua / wali murid bisa berkonsultasi dengan guru
atau wali kelas setelah selesai kegiatan belajar.
f.
Tidak diperkenankan melakukan konsultasi pada saat
siswa apel pagi atau saat KBM berlangsung, untuk menjaga ketertiban dan tidak melalaikan tugas Pendidik PAUD Arimbi.
g.
Orang tua / wali murid dan pengantar dapat menunggu
anak di tempat parkir dengan menjaga ketertiban , kebersihan lingkungan.
h.
Jika pada saat kepulangan anak di jemput oleh orang
lain, maka orang tua atau wali siswa wajib memberitahukan kepada pendidik PAUD Arimbi
sebelumnya, baik pada saat mengantar pagi atau Via telepon.
i.
Penampilan Orang tua / wali murid dan pengantar, masuk
di lingkungan PAUD Arimbi dengan berpenampilan sopan dan rapi, tidak
menggunakan celana pendek/ kaos tanpa berlengan.
2. Tata Tertib Pembayaran Iuran Bulanan dan
Iuran Lainnya
a.
Demi kelancaran
kegiatan bermain dan belajar, maka iuran bulanan bermain dan belajar
wajib di bayarkan dari tanggal 1 sampai 10. Apabila kartu SPP hilang wajib
memberi laporan kepada TU .
b.
Uang pangkal wajib di bayar lunas atau di angsur sesuai
jangka waktu yang telah di tentukan.
c.
Iuran Iuran lain yang telah di sepakati bersama,wajib
di bayarkan sesuai dengan kesepakatan bersama.
3. Tata Tertib Kegiatan yang Melibatkan Orang
Tua / Wali Murid
a.
Semua kegiatan yang melibatkan orang tua / wali siswa,
maka wajib bagi ayah atau bunda untuk berpartisipasi dan meluangkan waktu untuk hadir dan
mensukseskan acara yang telah disiapkan oleh pihak sekolah.
b.
Orang tua / wali murid wajib menghadiri undangan
pertemuan yang di selenggarakan oleh pihak sekolah, dan komite sekolah untuk
kepentingan bersama, kecuali dengan alasan yang dapat di benarkan.
c.
Pengambilan laporan perkembangan anak akhir semester
wajib di ambil oleh Orang tua / wali siswa dan tidak dapat di wakilkan, kecuali
dengan alasan yang dapat di benarkan.
d.
Apabila pada hari yang telah di tentukan Orang tua /
Wali siswa belum dapat mengambil laporan perkembangan anak, maka oraang tua
wajib memberitahu ke pendidik atau wali kelas dan mengadakan perjanjian untuk
mengambil laporan perkembangan anak, di luar waktu tersebut.
4. Tata Tertib Liburan Sekolah
a.
Siswa di liburkan mengikuti kalender pendidikan
Nasional, dan pihak sekolah akan mengingatkan orang tua / wali murid melalui
buku penghubung.
b.
Liburan Akhir semester dan libur yang bersifat
Insidental akan di beritahukan ke Orang Tua / Wali Siswa melalui buku penghubung
minimal dua hari sebelumnya.
5. Tata Tertib Kegiatan Menabung
a.
Siswa dianjurkan untuk mempunyai tabungan di sekolah
yang penyetoranya bisa dilakukan seminggu dua kali atau tergantung kebijakan
masing masing guru kelas.
b.
Uang tabungan siswa akan di kembalikan pada setiap
akhir semester II.
6. Tata Tertib Pentas Seni Akhir Tahun dan
Wisuda.
a.
Pentas seni akhir tahun di selenggarakan bersamaan dengan wisuda. Perlu kerjasama dengan orang
tua atau wali siswa dalam hal pendanaan dan persiapan kostum pentas anak (Jika
dianggap perlu)
b.
Sedangkan PAUD Arimbi bertugas untuk menyiapkan
Kepanitiaan dan melatih pentas anak dan prosesi wisuda.
7. Tata Tertib Siswa
a.
Siswa masuk sekolah 5 Hari dalam 1 minggu yaitu hari
senin – Jumat . seluruh siswa Paud Arimbi pada hari sabtu libur
b.
Jam Masuk dan pulang sekolah
1)
Kelas A dan B masuk Pukul 08.00 bel pulang Pukul 11.30
WITA
2)
Kelompok bermain masuk pukul 08.00 dan pulang pukul
10.30
3)
Siswa sudah berada di sekolah 5 menit sebelum bel
berbunyi.
c.
Izin tidak masuk sekolah
1)
Apabila siswa sakit atau ada acara keluarga yang sudah
terencana orang tua atau wali murid wajib meminta izin kepada pendidik / Guru
kelas Paud Arimbi.
d.
Apabila kondisi anak dari rumah sudah sakit, maka
sebaiknya anak beristirahat dulu di rumah sampai sembuh, tetapi apabila anak
tetap ingin sekolah maka orang tua / Wali siswa wajib memberitahu kondisi
kesehatan anak kependidik PAUD Arimbi.
e.
Apabila di sekolah
terjadi kecelakaan ( misal anak jatuh )Maka sebagai tindakan P3K, maka
pendidik PAUD Arimbi akan mengobati anak dengan obat ringan yang ada di UKS
atau bila perlu aakan di bawa ke PUSKESMAS terdekat.
f.
Siswa di wajibkan untuk hadir di sekolah setiap hari .
Setiap ketidakhadiran siswa agar memberitahukan melalui surat, telepon, atau
sms kepada pendidik PAUD Arimbi.
1)
Pihak sekolah akan memberikan teguran kepada orang tua
atau wali siswa jika siswa mempunyai jumlah ketidakhadiran yang telah melebihi
batas yang telah di tentukan.
8. Tata Tertib Barang Bawaan Siswa
a.
Siswa wajib membawa bekal makanan dan minuman sehat
serta ramah lingkungan
b.
Siswa tidak di perkenankan membawa alat permainan dari
rumah kesekolah.
9. Tata Tertib Penampilan
a. Pemakain
seragam sekolah
Senin dan selasa :
Hijau kotak kotak dan tas berlogo paud arimbi
Kaos kaki putih
polos, sepatu hitam. Laki laki berpeci dan perempuan berkerudung.
Rabu: Baju batik
biru , kaos kaki putih polos, sepatu hitam tas berlogo PAUD Arimbi.
Kamis: Baju muslim
orange, kaos kaki putih polos, sepatu hitam tas berlogo PAUD Arimbi.
Jumat: Baju seragam
olah raga, kaos kaki, sepatu dan tas bebas.
Seluruh siswa wajib
berpakaian seragam yang bersih dan rapi.
b. Perhiasan
Siswa di larang
mengenakan perhiasan berlebihan kecuali anting anting sederhana bagi anak
putri.
c. Kuku
Siswa tidak di
perkenankan mencat kuku dan memelihara kuku panjang.
d. Rambut
Tatanan rambut siswa harus rapi, untuk anak putra tidak boleh panjang
menutup telinga dan model rambut standar sedangkan untuk anak putri, rambut
yang melebihi bahu harus diikat .
e. Sopan
santun
1) Siswa
wajib bersikap ramah terhadap kepala sekolah, guru, teman dan seluruh orang
yang ada di dalam ataupun di luar sekolah PAUD Arimbi .
2) Menerapkan
5S (senyum, salam, sapa, sopan,santun)dan membiasakan budaya Tomat ( tolong,
maaf dan terima kasih )
f. Kebersihan
dan keamanan sekolah
1) Membuang
sampah pada tempatnya.
2) Tidak
merusak atau mencorat coret serta bertanggung jawab atas barang milik
pribadinya sendiri.
3) Apabila
dengan sengaja merusakkan barang milik sekolah siswa wajib menggantikanya
kembali.
10. Disiplin dan Sanksi
a.
Siswa wajib untuk mentaati semua peraturan dan tata
tertib PAUD Arimbi.
b.
Siswa wajib untuk mengikuti semua kegiatan dan program
bermain dan belajar yang ada di Paud Arimbi, baik kegiatan indoor atau outdoor
(di dalam kelas atau di luar kelas, di dalam area sekolah maupun di luar area
sekolah).
c.
Siswa wajib untuk menjaga ketertiban, memelihara
kebersihan semua area sekolah dan diri sendiri.
d.
Siswa yang dinilai tidak mentaati peraturan dan tata
tertib sekolah akan di berikan teguran lisan, tertulis dan atau Pemanggilan
orang / wali murid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar