Jumat, 05 Oktober 2018

Tata Tertib Sekolah Paud Terpadu Arimbi

A.    Tata tertib
1.      Tata tertib orang tua/ wali murid
a.       Anak dapat di terima di sekolah pukul 07.30 WITA dan latihlah anak agar berangkat tepat waktu. paling lambat kedatangan anak ke sekolah lima  menit sebelum tanda bel berbunyi.
b.      Orang tua / wali murid mengantar dan menjemput sesuai dengan waktunya.
c.       Orang tua atau wali murid dan pengantar dapat mengantar anak sampai ke gerbang sekolah, dan menitipkan anaknya kepada pendidik PAUD yang piket.
d.      Bagi orang tua atau wali murid dan pengantar tidak di perkenankan menunggu anak di dalam kelas, di depan kelas atau di halaman sekolah setelah masa adaptasi berakhir (maksimum dua minggu)
e.       Orang tua / wali murid bisa berkonsultasi dengan guru atau wali kelas setelah selesai kegiatan belajar.
f.       Tidak diperkenankan melakukan konsultasi pada saat siswa apel pagi atau saat KBM berlangsung, untuk menjaga ketertiban  dan tidak melalaikan tugas Pendidik PAUD Arimbi.
g.      Orang tua / wali murid dan pengantar dapat menunggu anak di tempat parkir dengan menjaga ketertiban , kebersihan lingkungan.
h.      Jika pada saat kepulangan anak di jemput oleh orang lain, maka orang tua atau wali siswa wajib memberitahukan kepada pendidik PAUD Arimbi sebelumnya, baik pada saat mengantar pagi atau Via telepon.
i.        Penampilan Orang tua / wali murid dan pengantar, masuk di lingkungan PAUD Arimbi dengan berpenampilan sopan dan rapi, tidak menggunakan celana pendek/ kaos tanpa berlengan.
2.      Tata Tertib Pembayaran Iuran Bulanan dan Iuran Lainnya
a.       Demi kelancaran  kegiatan bermain dan belajar, maka iuran bulanan bermain dan belajar wajib di bayarkan dari tanggal 1 sampai 10. Apabila kartu SPP hilang wajib memberi laporan kepada TU .
b.      Uang pangkal wajib di bayar lunas atau di angsur sesuai jangka waktu yang telah di tentukan.
c.       Iuran Iuran lain yang telah di sepakati bersama,wajib di bayarkan sesuai dengan kesepakatan bersama.
3.      Tata Tertib Kegiatan yang Melibatkan Orang Tua / Wali Murid
a.       Semua kegiatan yang melibatkan orang tua / wali siswa, maka wajib bagi ayah atau bunda untuk berpartisipasi  dan meluangkan waktu untuk hadir dan mensukseskan acara yang telah disiapkan oleh pihak sekolah.
b.      Orang tua / wali murid wajib menghadiri undangan pertemuan yang di selenggarakan oleh pihak sekolah, dan komite sekolah untuk kepentingan bersama, kecuali dengan alasan yang dapat di benarkan.
c.       Pengambilan laporan perkembangan anak akhir semester wajib di ambil oleh Orang tua / wali siswa dan tidak dapat di wakilkan, kecuali dengan alasan yang dapat di benarkan.
d.      Apabila pada hari yang telah di tentukan Orang tua / Wali siswa belum dapat mengambil laporan perkembangan anak, maka oraang tua wajib memberitahu ke pendidik atau wali kelas dan mengadakan perjanjian untuk mengambil laporan perkembangan anak, di luar waktu tersebut.
4.      Tata Tertib Liburan Sekolah
a.       Siswa di liburkan mengikuti kalender pendidikan Nasional, dan pihak sekolah akan mengingatkan orang tua / wali murid melalui buku penghubung.
b.      Liburan Akhir semester dan libur yang bersifat Insidental akan di beritahukan ke Orang Tua / Wali Siswa melalui buku penghubung minimal dua hari sebelumnya.

5.      Tata Tertib Kegiatan Menabung
a.       Siswa dianjurkan untuk mempunyai tabungan di sekolah yang penyetoranya bisa dilakukan seminggu dua kali atau tergantung kebijakan masing masing guru kelas.
b.      Uang tabungan siswa akan di kembalikan pada setiap akhir semester II.
6.      Tata Tertib Pentas Seni Akhir Tahun dan Wisuda.
a.       Pentas seni akhir tahun di selenggarakan bersamaan  dengan wisuda. Perlu kerjasama dengan orang tua atau wali siswa dalam hal pendanaan dan persiapan kostum pentas anak (Jika dianggap perlu)
b.      Sedangkan PAUD Arimbi bertugas untuk menyiapkan Kepanitiaan dan melatih pentas anak dan prosesi wisuda.
7.      Tata Tertib Siswa
a.       Siswa masuk sekolah 5 Hari dalam 1 minggu yaitu hari senin – Jumat . seluruh siswa Paud Arimbi pada hari sabtu libur
b.      Jam Masuk dan pulang sekolah
1)      Kelas A dan B masuk Pukul 08.00 bel pulang Pukul 11.30 WITA
2)      Kelompok bermain masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 10.30
3)      Siswa sudah berada di sekolah 5 menit sebelum bel berbunyi.
c.       Izin tidak masuk sekolah
1)      Apabila siswa sakit atau ada acara keluarga yang sudah terencana orang tua atau wali murid wajib meminta izin kepada pendidik / Guru kelas Paud Arimbi.
d.      Apabila kondisi anak dari rumah sudah sakit, maka sebaiknya anak beristirahat dulu di rumah sampai sembuh, tetapi apabila anak tetap ingin sekolah maka orang tua / Wali siswa wajib memberitahu kondisi kesehatan anak kependidik PAUD Arimbi.
e.       Apabila di sekolah  terjadi kecelakaan ( misal anak jatuh )Maka sebagai tindakan P3K, maka pendidik PAUD Arimbi akan mengobati anak dengan obat ringan yang ada di UKS atau bila perlu aakan di bawa ke PUSKESMAS terdekat.
f.       Siswa di wajibkan untuk hadir di sekolah setiap hari . Setiap ketidakhadiran siswa agar memberitahukan melalui surat, telepon, atau sms kepada pendidik PAUD Arimbi.
1)      Pihak sekolah akan memberikan teguran kepada orang tua atau wali siswa jika siswa mempunyai jumlah ketidakhadiran yang telah melebihi batas yang telah di tentukan.
8.      Tata Tertib Barang Bawaan Siswa
a.       Siswa wajib membawa bekal makanan dan minuman sehat serta ramah lingkungan
b.      Siswa tidak di perkenankan membawa alat permainan dari rumah kesekolah.
9.      Tata Tertib Penampilan
a.       Pemakain seragam sekolah
Senin dan selasa : Hijau kotak kotak dan tas berlogo paud arimbi
Kaos kaki putih polos, sepatu hitam. Laki laki berpeci dan perempuan berkerudung.
Rabu: Baju batik biru , kaos kaki putih polos, sepatu hitam tas berlogo PAUD Arimbi.
Kamis: Baju muslim orange, kaos kaki putih polos, sepatu hitam tas berlogo PAUD Arimbi.
Jumat: Baju seragam olah raga, kaos kaki, sepatu dan tas bebas.
Seluruh siswa wajib berpakaian seragam yang bersih dan rapi.
b.      Perhiasan
Siswa di larang mengenakan perhiasan berlebihan kecuali anting anting sederhana bagi anak putri.
c.       Kuku
Siswa tidak di perkenankan mencat kuku dan memelihara kuku panjang.
d.      Rambut
Tatanan  rambut siswa harus  rapi, untuk anak putra tidak boleh panjang menutup telinga dan model rambut standar sedangkan untuk anak putri, rambut yang melebihi bahu harus diikat .
e.       Sopan santun
1)      Siswa wajib bersikap ramah terhadap kepala sekolah, guru, teman dan seluruh orang yang ada di dalam ataupun di luar sekolah PAUD Arimbi .
2)      Menerapkan 5S (senyum, salam, sapa, sopan,santun)dan membiasakan budaya Tomat ( tolong, maaf dan terima kasih )
f.       Kebersihan dan keamanan sekolah
1)      Membuang sampah pada tempatnya.
2)      Tidak merusak atau mencorat coret serta bertanggung jawab atas barang milik pribadinya sendiri.
3)      Apabila dengan sengaja merusakkan barang milik sekolah siswa wajib menggantikanya kembali.
10.  Disiplin dan Sanksi
a.       Siswa wajib untuk mentaati semua peraturan dan tata tertib PAUD Arimbi.
b.      Siswa wajib untuk mengikuti semua kegiatan dan program bermain dan belajar yang ada di Paud Arimbi, baik kegiatan indoor atau outdoor (di dalam kelas atau di luar kelas, di dalam area sekolah maupun di luar area sekolah).
c.       Siswa wajib untuk menjaga ketertiban, memelihara kebersihan semua area sekolah dan diri sendiri.

d.      Siswa yang dinilai tidak mentaati peraturan dan tata tertib sekolah akan di berikan teguran lisan, tertulis dan atau Pemanggilan orang / wali murid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kunjungan dari Himpaudi Kecamatan

Selasa, 04 Desember 2018. Dilaksanakannya pertemuan Bersama Ketua Himpaudi kecamatan Balikpapan Timur beserta jajarannya, ketua yayasan, k...